Jumat, 23 Maret 2012

29,89 juta masyarakat kena dampak BBM naik

Sebanyak 29,89 juta jiwa atau 12,3 persen rakyat Indo­nesia akan merasakan dampak langsung dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diberlakukan pada 1 April mendatang. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta mengawal agar kompensasi yang diberikan pemerintah benar-benat tepat sasaran. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Presiden RI dan dihadiri seluruh gubernur se Indonesia, dalam rangka pemahaman dan memadukan lang­kah bersama seluruh pemerintah mengenai kebijakan kenaikan BBM di Kantor Wapres bersama tiga menteri koordinator beberapa hari lalu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Meko Kesra) Agus Laksono memaparkan, bahwa sebanyak 29,89 juta atau 12,3 persen masyarakat Indonesia akan terkena langsung dampak dari kenaikan BBM ini, yang terdiri dari rakyat miskin, sangat miskin, dan hampir miskin. Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada masyarakat dalam kategori ini senilai Rp 25,6 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 150.000 per rumah tangga sasaran per bulan selama sembilan bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan. Pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk angkutan umum sebesar Rp 5 triliun. Saat ini, sambung Gatot, pemerintah telah mengajukan draf rancangan dalam PAPBN mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada rakyat jika BBM naik Rp 1500 per liter. Karena kenaikan itu dapat menyebabkan terjadinya lonjakan harga-harga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah mengajak agar penyaluran ini tidak menimbulkan gejolak sosial dan benar-benar sampai kepada sasaran. "Kalau nantinya kenaikan BBM ini disetujui DPR, mari bersama-sama kita jaga," sebut Gatot di sela-sela pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Jum'at (16/3) malam lalu. Gatot menyebutkan, berdasarkan rapat tersebut diungkapkan, bahwa kenai­kan BBM ini kemungkinan tidak akan lama lagi akan menjadi keputusan pemerintah. Saat ini, katanya, pemerintah se­dang mengajukan draf rancangan ke DPR RI. Kebijakan itu diambil sesuai dengan ketentuan UU No 17 tahun 2003 tentang ke­uangan negara, dimana defisit angga­ran dalam APBN dan APBD tidak boleh melebih tiga per­sen. Dengan kondisi sekarang, jika tidak direvisi, maka defisit APBN diperkirakan mencapai 4,6 persen. Sehingga, defisit yang meningkat itu adalah pelanggaran terhadap UU No 17 tahun 2003. “Jadi terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No 17 tahun 2003. Oleh karenanya, pemerintah pusat dan daerah harus sama-sama bekerja dan ber­gan­de­ngan tangan untuk menganggulangi kemungkinan terjadinya gejolak,” katanya. Disamping itu, Gatot juga mengimbau agar Bupati dan me­lakukan konsolidasi di jajaran masing-masing untuk menindak lanjuti gejolak dan situasi yang tidak diinginkan. Gatot juga mengajak pengusaha dan Pemda di Sumut untuk mengelar pasar murah sebagai bagian dari CSR perusahan tersebut. Sehingga kenai­kan harga BBM bisa diantisipasi agat tidak terlalu berdam­pak pada harga kebutuhan pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar