Kamis, 22 Maret 2012

DPR: Jangan libatkan TNI halau demo

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Priyo Budi Santoso meminta agar pemerintah tidak melibatkan langsung pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Tak perlu menurunkan TNI. Itu hanya sebagai back up Polri saja. Jangan sampai ada pasukan TNI di jalan-jalan protokol," kata Priyo di Komplek DPR, Jakarta, hari ini. Priyo berharap agar pengamanan dilakukan oleh Kepolisian dengan cara-cara persuasif. Pasalnya, kata politisi Partai Golkar itu, aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM relatif masih berlangsung damai. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani aksi unjuk rasa harus atas persetujuan DPR. Jika tidak, kata dia, Presiden melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tubagus menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI disebutkan ada 14 macam tugas TNI yang termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Salah satunya yakni membantu Polri. Namun, dalam ayat 3 disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. "Masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Jimly Assihiddiqie. Keputusan politik negara merupakan permintaan Presiden untuk mendapat persetujuan DPR dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," kata politisi PDI-P itu. Mantan perwira tinggi militer itu menambahkan, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk pelibatan TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar